Pemda Jayawijaya Dorong Perampungan Raperda Pengelolaan Sampah

WAMENA - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs.Tinggal Wusono, M.AP meminta Dinas Lingkungan Hidup bersama tim yang telah dibentuk agar mengupayakan finalisasi Raperda Pengelolaan Sampah sebelum akhir tahun 2022 atau masa sidang pertama tahun 2023.

Hal ini sesuai kalender yang diinginkan baik Pemda Jayawijaya maupun Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua.

“Target dari badan peraturan ini akhir tahun 2022 atau pada masa sidang pertama tahun 2023. Sehingga kita harus bekerja keras untuk proses penyusunan, baik naskah akademik maupun rancangan, baik itu rancangan peraturan daerahnya maupun peraturan Bupati,” ungkap Tinggal Wusono, Rabu (29/06/2022).

Cap : Foto bersama Tim Perancang Raperda Pengelolaan Sampah Kab. Jayawijaya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua

Foto : Vina Rumbewas

Diharapkan juga kepada perwakilan SKPD teknis yang menjadi bagian dalam tim, agar bisa memberikan masukan dan saran agar bagaimana naskah akademik yang mana drafnya telah disiapkan mendapatkan nilai bobot yang lebih baik sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi serta situasi di Kabupaten Jayawijaya.

Karena ini berkaitan dengan raperda penanggulangan sampah sehingga Asisten I juga meminta Dinas Lingkungan Hidup agar secepatnya disampaikan kepada bagian hukum untuk ditetapkan ditahun ini.

“Biasanya sebelum APBD tahun 2023 disahkan propenperda tahun 2023 harus kita tetapkan, karena disitu bisa kita lihat brapa produk yang akan kita bahas dan nanti kita bagi pada masa-masa sidang DPR,” penegasan dari Bapak Asisten I.

Atas nama Pemerintah daerah Asisten I menyampaikan terimakasih atas upaya yang dilakukan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua.

Diharapkan dengan adanya inisiasi dari balai nantinya akan lebih mempercepat proses, baik pembentukan raperda maupun pembentukan UPTD, karena menurutnya nantinya juga berkaitan dengan penyiapan sarana-prasarana termasuk sumberdaya keuangan maupun SDM.

Sehingga SKPD teknis harus merencanakan dengan baik, agar kedepan aturan yang dikeluarkan betul-betul bisa jalankan.

“Jadi kita lihat juga dari sisi kearifan lokal dan kontekstual  apa yang ada di Kabupaten ini, karena kadang-kadang apa yang ada di dalam aturan tidak secara otomatis bisa kita terapkan secara keseluruhan, sehingga bagian diharapkan bisa menjadi kearifan bersama untuk diiskusikan secara keseluruhan,” papar Beliau.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya, Amos Asso, mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tengah mendorong agar ada raperda pengelolaan sampah di Kabupaten Jayawijaya.

“OPD yang dilibatkan ini sudah punya rancangan perda tentang sampah dan kita hanya berikan masukan terkait kondisi daerah. Jadi bagaimana kita merancang ini agar menjadi produk hukum di Kabupaten Jayawijaya dan perda ini berjalan,”. (VIN/AR)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top