DPMKPTSP melaksanakan Bimtek OSS berbasis resiko bagi pelaku usaha

Wamena – Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan PTSP mengadakan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Jayawijaya, selasa (12/9/23).

Dalam sambutan Bupati Jayawijaya  Jhon Richard Banua, SE, M.Si yang dibacakan oleh Asisten I Sekda Drs Tinggal Wusono, M.AP mengatakan bahwa OSS berbasis risiko merupakan amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta perubahannya, peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan berusaha berbasis resiko di hotel baliem pilamo

Foto : Agris Wistrijaya

Ass I mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terus  mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online. Dikatakan sebagai implementasi perizinan mandiri, karena model pelayanan perizinan berbasis online saat ini merupakan wujud perubahan paradigma peran pemerintah yang semula sebagai pemberi izin, sekarang ini berubah menjadi penyedia izin.  

Tujuan utama bimtek kali ini adalah pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendampingan perluasan kegiatan usaha yang telah tertuang dalam NIB melalui Aplikasi OSS-RBA.

Selain itu, bimtek ini juga bertujuan untuk mengkaderkan para pendamping pendaftaran NIB secara mandiri yang berasal dari para wirausaha muda/pemula yang tergabung dalam Papua Muda Inspiratif (PMI) Kabupaten Jayawijaya. 

Asisten I Sekda, Asisten II Sekda, dan beberapa pimpinan OPD yang hadir dalam Bimtek Implementasi perizinan berusaha berbasis resiko

Foto : Agris Wistrijaya

“Dunia usaha  wajib mengetahui  bahwa  NIB merupakan dokumen legalitas  suatu usaha atau perusahaan, apabila tidak melakukan pendaftaran dan pembaharuan perizinan berusaha yang sebelumnya kita kenal SIUP dan TDP sekarang menjadi NIB, maka  suatu usaha akan mengalami kesulitan  mengurus perizinan berusaha lain secara  berjenjang meliputi sertifikat standar dan izin  sesuai tingkat resiko usaha yang lain” ungkap Asisten I.

Untuk itu dengan mengurus NIB, setiap usaha dijamin legalitasnya, mendapat akses fasilitasi pembiayaan  perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, serta dapat memperbesar peluang berusaha.

Dijelaskan lagi oleh Drs Tinggal Wusono, M.AP bahwa di Kabupaten Jayawijaya dan dunia usaha sudah menyatakan selamat tinggal untuk SITU, SIUP dan TDP karena hal itu sudah menjadi paradigma lama.

Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam hitungan menit jika jaringan internet sedang baik, sehingga dapat ditunggu.

Selain itu, untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui Aplikasi OSS di situs oss.go.id.

Kepala DInas DPMK-PTSP Drs Karel Tehupuring, M.M mengatakan bahwa Bimtek OSS dilaksanakan selama 3 hari yang dilaksanakan di Hotel Baliem Pilamo dengan peserta keseluruhan 170 peserta dimana hari pertama merupakan peserta Non UMK dan di hari ke 2 dan 3 merupakan peserta UMKM mikro kecil. (AgW/HP)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top