Kejari Wamena Siap Dampingi Pemda Jayawijaya Dalam Menertibkan Aset

WAMENA - Kejaksaan Negeri Wamena siap mendampingi Pemda Jayawijaya dalam menertibkan aset Pemda yang selama ini dikuasai pihak ke tiga, hal ini menjadi salah satu dari beberapa point kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Daerah Jayawijaya bersama Kejaksaan Negeri Wamena.

Penandatanganan kerja sama ini dimaksud untuk dilakukan pendampingan dalam perkara-perkara hukum yang berkaitan dengan Pemda Jayawijaya.

“Kita bersyukur kejaksaan mendampingi di dalam perkara-perkara atas nama pemda dan yang paling penting adalah mengawal dalam melaksanakan program-program strategis atau program prioritas kita agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Pj. Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M, usai melakukan penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, lantai 3 Gedung Otonom, Senin (25/03/2024).

Penandatanganan MoU Pemda Jayawijaya bersama Kejaksaan Negeri Wamena

Foto : Vina Rumbewas

Lanjutnya, dalam memberi layanan kepada masyarakat dibutuhkan kepastian hukum dalam memberi kepastian layanan.

“Diharapkan dengan PKS ini Kejaksaan Wamena mendampingi kita dalam pelaksanaan program kegiatan Prioritas Layanan Dasar kepada masyarakat, antara lain dalam pengentasan kemiskinan ekstrim di Jayawijaya sesuai dengan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2024, ini sudah harus kita tuntaskan,” jelasnya.

Dijelaskan Pj. Bupati, Penanganan Stunting dan juga penyediaan Air Bersih di Kota Wamena, juga termasuk dalam prioritas-prioritas yang diharapkan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Wamena. Termasuk Pencanangan Pembukaan Kebun Satu Hektar Satu Distrik.

“Kita mohon pendampingan dan kolaborasi sehingga rencana-rencana prioritas kita dalam memberikan Layanan Dasar kepada Masyarakat betul-betul bisa terwujud dengan baik dan berdampak manfaat bagi Masyarakat Jayawijaya dari penggunaan APBD yang ada,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Pj. Bupati juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal penggunaan APBD agar berpihak kepada kepentingan Pelayanan Dasar Masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Salman, SH,M.H mengatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya.

“Tindaklanjut dari MoU itu sudah ada beberapa hal yang kami lakukan antara lain penertiban aset milik Pemda yang masih dikuasai oleh pihak ke tiga. Sudah ada beberapa aset yang kami bisa tarik kembali atau sudah bisa dikembalikan ke Pemerintah Daerah,” ungkap Kepala Kejaksaan.

Ia juga mengatakan, setelah Penandatanganan kerja sama ini Pj. Bupati juga telah sepakat bahwa selain Bantuan Hukum terkait Penertiban Aset juga diharapkan kedepan akan dilakukan beberapa pendampingan terhadap kegiatan atau program-program yang akan dilaksanakan oleh Pj. Bupati.

“Kita tahu bahwa Pj. Bupati yang sekarang punya banyak program terkait Stunting, Kemiskinan Ekstrim dan beberapa Program yang akan dilakukan, jadi mungkin kami juga akan melakukan pendampingan terhadap program-program itu,” tekannya.

Dirinya berharap, mudah-mudahan dengan didampingi Kejaksaan semua bisa berjalan maksimal sesuai dengan tujuan dari program-program tersebut.

“MoU ini berlaku 2 tahun dan sebelumnya telah dilakukan MoU di tahun 2022, jadi selama ini sudah ada MoU hanya berlaku setiap 2 tahun,” pungkasnya. (VIN/AW)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top