Pemda Jayawijaya Cover Biaya Kesehatan 23 Ribu Warga Kurang Mampu dengan JKN, Bahkan yang Terpapar Covid-19

WAMENA – Pemerintah kabupaten Jayawi jaya menjamin kesehatan 22.338 warganya melalui program kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menurut Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua SE, M.Si, kerjasama ini masih sama dengan tahun 2019 lalu, jika sebelumnya 19 ribu peserta kini naik menjadi 22 ribu peserta.

“Kerjasama kita tidak beda dengan tahun kemarin kami pada prinsipnya tetap komitmen dengan dengan pelayanan kesehatan sesuai visi misi kita,” ungkapnya, Kamis (16/07/20)

Menurutnya, penambahan ini berdasarkan data yang diinput petugas Disdukcapil dan BPJS yang bertugas di rumah sakit, dimana setiap warga Jayawijaya yang datang mengakses fasilitas kesehatan dan belum memiliki KTP dan kartu BPJS maka akan langsung didaftarkan oleh petugas.

Menurutnya hal ini juga merupakan salah satu  upaya pemerintah daerah  untuk mendata penduduk Jayawijaya. “Kami berharap kerjasama yang sudah berjalan sejak tahun kemarin (2019) tinggal kita perbaiki kekurangannya.

Ditahun 2020 ini pemerintah Jayawijaya menggelontorkan dana senilai 5 milyard untuk mengklai kesehatan warganya, tidak hanya penyakit cronis pada umumnya yang dapat diklaim, namun warga yang sakit karena terpapar Covid-19 pun dapat diklaim dengan JKN BPJS Kesehatan.

“Kerjasama ini juga mengklaim pasien yang masuk dengan sakit Corona atau Covid-19. Pemerintah pusat sudah memerintahkan kepada BPJS bahwa dengan wabah covid ini semuanya diklaim apabila ada pasien covid-19,” pungkas Bupati Jayawijaya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Frida Hiyane Imbiri mengatakan kerjasama ini sudah berlangsung sejak 1 Januari 2020 dan akan berlangsung sampai 31 desember 2020 namun dengan adanya Peraturan Presiden nomr 64 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran, dimana dari Januari sampai dengan april iurannya masih Rp 42 ribu menggunakan Perpres nomor 75.

“Dengan adanya perubahan diperpres nomor 64 tahun 2020 berdasarkan peraturan presiden nomor 80 tahun 2019 iuran itu mulai berlaku ditanggal 1 juli 2020. Sehingga memang harus dilakukan adendum berkaitan dengan penyesuaian iuran, dari Rp 42 ribu turun menjadi Rp 25.500,”  jelasny Frida Imbiri, Kamis (16/07/20)

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pemda Jayawijaya yang berkomitmen tinggi untuk bisa mendukung program JKN sehingga masyarakat Jayawijaya yang belum punyai JKN bisa tercover dengan program JKN.

“Jadi kalau ada warga yang berobar di rumah sakit namun belum memiliki JKN maka BPJS dapat langsung menerbitkan dan menjamin biaya pelayanan di rumah sakit,” jelasnya.

Sesuai dengan MoU PKS induk antara BPJS dengan pemda Jayawijaya, kerjasama ini dibayar dalam dua termin selama berjalannya PKS, sehingga BPJS sudah menerima pembayaran iuran ditermin pertama pada bulan April lalu yakni senilai 2,6 milyard, sementara pembayaran kedua sementara diproses.

“Secara keseluruhan Rp 5 milyard nilai kerjasama kita, untuk mengcover penduduk yang belum mempunyai JKN dari 22.338 peserta yang tedaftar saat ini,” pungkasnya. (Vin)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top