Kadis Pendidikan Jayawijaya Soroti Pungutan biaya pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Wamena

WAMENA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, S.Pd, menyatakan keprihatinannya terkait masih adanya sekolah negeri yang memungut biaya pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Kaleb menegaskan bahwa sekolah negeri, khususnya jenjang SD dan SMP, tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa baru karena pemerintah telah menyediakan anggaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kebutuhan penerimaan peserta didik baru.

“Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan. Pemerintah sudah menyiapkan Dana BOS untuk siswa baru dan tidak ada perintah dari pimpinan maupun Dinas Pendidikan untuk memungut biaya pendaftaran,” tegas Kaleb saat memberikan keterangan kepada wartawan, kamis 2 juli 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso, S.Pd saat diwawancarai awak media

Foto : Kominfo Jayawijaya

Menurutnya, Dinas Pendidikan telah menemukan adanya salah satu SMP negeri di Kota Wamena yang melakukan pungutan kepada calon siswa baru yakni SMP Negeri 1 wamena, Setelah menerima laporan, pihaknya langsung memanggil kepala sekolah, komite sekolah, guru, dan panitia penerimaan siswa baru untuk melakukan klarifikasi.

“Hasil pengecekan kami ternyata benar ada pungutan. Padahal itu sekolah negeri dan tidak boleh memungut biaya dari siswa baru,” ujarnya.

Kaleb mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah di wilayah luar Kota Wamena umumnya tidak melakukan pungutan kepada siswa baru.

Sementara di dalam kota masih ditemukan beberapa sekolah yang menerapkan biaya tertentu, meskipun tidak semuanya dalam jumlah besar.

“Kami sudah mengimbau seluruh sekolah negeri agar tidak melakukan pungutan apa pun. Untuk sekolah negeri dan sekolah Inpres tidak boleh ada pungutan,” katanya.

Terkait kebutuhan perlengkapan sekolah seperti seragam olahraga, seragam batik, topi, dan atribut lainnya, Kaleb menjelaskan bahwa pengadaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan sekolah dan kemampuan anggaran. Namun, ia mengingatkan agar tidak membebani orang tua siswa dengan biaya yang berlebihan.

“Kalau ada kebutuhan tertentu, harus disesuaikan dengan kondisi sekolah. Jangan terlalu membebani orang tua. Tetapi untuk sekolah negeri dan Inpres, pungutan tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Mengenai sekolah yang sudah terlanjur menarik biaya dari orang tua siswa, Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi dan pemanggilan terhadap pihak sekolah terkait. Dari hasil pemeriksaan sementara, pungutan yang terjadi diketahui merupakan keputusan komite sekolah, bukan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa.

“Setelah kami cek, itu merupakan inisiatif komite sekolah yang menentukan besaran biaya per siswa. Kami menegur dan menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak boleh dilakukan, apalagi di sekolah negeri,” tegas Kaleb.

Ia juga menepis alasan pungutan digunakan untuk pembangunan fisik sekolah. Menurutnya, pembangunan gedung dan infrastruktur sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah melalui anggaran yang telah disediakan.

“Kalau untuk pembangunan fisik sekolah, itu dibangun oleh pemerintah. Tidak ada alasan untuk memungut biaya dari siswa dengan alasan pembangunan gedung sekolah. Kalaupun ada penataan halaman atau kebutuhan kecil lainnya, itu harus disesuaikan dan tidak memberatkan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Kaleb memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri di Kabupaten Jayawijaya agar mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan terhadap peserta didik baru.

“Saya tegaskan sekali lagi, khusus sekolah negeri dan sekolah Inpres tidak boleh ada pungutan biaya kepada siswa baru,” pungkasnya. (Agris/Martina)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN BUPATI JAYAWIJAYA PENETAPAN KELULUSAN FORMASI 2024 KABUPATEN JAYAWIJAYA

    Siaran Pers Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB

    Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Jayawijaya TA. 2024

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    top