
Hasil Rapat Paripurna ke-9 masa Sidang II tahun 2025 telah ditetapkan
Wamena - Hasil Penetapan Rapat Paripurna ke-9 masa Sidang II tahun 2025 telah ditetapkan oleh DPRD Jayawijaya pada selasa 30 September 2025.
Sebelumya pada hari jumat dan senin kemarin telah di dengar penjelasan Bupati Jayawijaya dan tanggapan dari para anggota Fraksi DPRD Jayawijaya tentang persetujuan Raperda Non APBD dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penutupan dan penetapan hasil Rapat Paripurna ke-9 masa Sidang II tahun 2025
Foto : Agris Wistrijaya
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jayawijaya Luki Wuka memberikan Apresiasi kepada semua pihak yang telah bersinergi mengikuti tahap mekanisme persidangan melalui penetapan Raperda-Raperda,baik Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 maupun Raperda Non APBD.
“kiranya dengan penetapan ini dapat meningkatkan pembangunan serta meingkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya,”ucapnya.
Pada Kesempatan ini, Luki Wuka membacakan persetujuan dan penetapan yang akan disepakati,antara lain :
1. Penetapan surat Keputusan tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025.
2. Penetapan Surat Keputusan tentang persetujuan Raperda Analisis Dampak Lalu Lintas.
3. Penetapan Surat Keputusan tentang persetujuan Raperda tentang persetujuan Raperda tentang pemasangan perlengkapan jalan.
4. Penetapan Surat Keputusan tentang persetujuan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2024 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
5. Penetapan Surat Keputusan tentang persetujuan Raperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Murni Hubula Yawu.
Ia juga menambahkan bahwa raperda-raperda tersebut merupakan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya tahun 2025 yang berasal dari Pemerintah Daerah sebagai pelaksana pembentukan peraturan daerah dengan fungsi menegakan pelayanan dan ketertiban masyarakat.
Ketua DPRD Jayawijaya Luki Wuka juga berharap agar kesepakatan ini dapat dilaksanakan dengan baik dalam menyelenggarakan program pemerintah dan diharapkan hasilnya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kelancaran pelayanan disemua segmen.
Wakil Bupati Jayawijaya saat membacakan pendapat akhir Bupati Jayawijaya pada Rapat Paripurna ke-9 masa Sidang II tahun 2025
Foto : Agris Wistrijaya
Sementara itu, mewakili Bupati Jayawijaya dalam membacakan pendapat akhir Bupati Jayawijaya, Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere meyampaikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp. 1.636.262.622.048 (Satu Trilyun Enam Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah) berkurang sebesar Rp. 15.344.854.833,76 (Lima Belas Milyar Tiga Ratus Emat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Koma Tujuh Puluh Enam Rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.620.917.767.164,24 (Satu Trilyun Enam Ratus Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Koma Dua Puluh Empat Rupiah).
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere juga kembali menjelaskan satu persatu manfaat dari Raperda-Raperda Non APBD yang diusulkan serta berharap ke lima Rancangan tersebut bisa disetujui dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk dilakukan evaluasi, klarifikasi dari Kementrian dalam negeri dan nantinya dapat dijadikan dasar dalam mendukung penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pemberdayan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.
Dari kelima usulan tersebut diterima dan disetujui oleh para anggota Dewan, tetapi untuk Penetapan Surat Keputusan tentang persetujuan Raperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Murni Hubula Yawu beberapa anggota dewan kurang setuju dengan pemberian nama “Murni Hubula Yawu”, untuk itu mereka berharap nama terus sebut dapat direvisi kembali.
“semuanya sudah diterima dan disetujui, tidak ada yang menolak,hanya untuk perubahan nama tersebut perlu ditinjau ulang dan didiskusi ulang, “ucap Wabup saat di temui. (AgW/AW)