Lokakarya Pemetaan Wilayah Suku Hubula di Kabupaten Jayawijaya

WAMENA – Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, M.Si membuka kegiatan Lokakarya Pemetaan Wilayah Adat Suku Hubula di Kabupaten Jayawijaya yang merupakan program kegiatan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Hotel Baliem Pilamo, Rabu (13/9/23).

Dalam sambutannya, Bupati Jayawijaya mengatakan bahwa pekerjaan pemetaan wilayah adat ini telah berjalan produktif dengan hasil yang baik dalam membangun pondasi penyepakatan secara sosial dan adat yang memberi manfaat kepada pemerintah dan masyarakat, sehingga dapat melaksanakan kegiatan lokakarya hasil pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya  o’ ukuluak wene.

Kegiatan Lokakarya Pemetaan Wilayah Adat Suku Hubula di Kabupaten Jayawijaya o’ ukuluak wene

Foto : Agris Wistrijaya

“Kegiatan ini dilakukan atas kerjasama LSM, BPSKL dan Bappeda untuk mengetahui Pemetaan adat wilayah yang ada di Kabupaten Jayawijaya supaya tidak ada pengakuan-pengakuan tanpa dasar hukum” ungkap Bupati.

Selain itu dengan adanya pemetaan wilayah ini dapat diketahui wilayah Pembangunan Pemerintah dan Wilayah lahan masyarakat.

Bupati Jayawijaya berharap agar peserta yang hadir terutama tokoh-tokoh adat  Ap Metek, Ap Tulem, Ap Hurek  dari 23 wilayah Adat Suku Hubula yang sudah diberikan mandat secara adat yang biasanya disebut ‘Ap inyane usak meke‘ dapat memberikan data dan informasi yang akurat  dalam rangka validasi pemetaan wilayah adat yang sudah dilaksanakan oleh yayasan bina adat welesi selama kurang lebih 28  Tahun.

Untuk diketahui sejak tahun 2000 sampai saat ini, kegiatan identifikasi, musyawarah dan pemetaan wilayah adat telah dilakukan oleh YBAW dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, dari keseluruhan 23 wilayah adat di Jayawijaya, telah terpetakan 19 wilayah adat, yaitu wilayah adat Welesi, Wio, Hubikosi, Asolokobal, Asologaima, Witawaya, Serogo, Tuma, Omarekma, Milima-aluama, Usilimo, Elagaima, Peleima, Musalfak, Muliama, Wolo, Mbarlima, Inyairek, dan Itlaimo.

Yang mana secara keseluruhan wilayah-wilayah ini mengkonver hampir 70% wilayah administrasi di Kabupaten Jayawijaya.

“Ketersediaan data ini sedianya merupakan kekuatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendorong penataan ruang, perencanaan pembangunan dan arahan prioritas program yang partisipatif dan tepat pada masyarakat adat” Ucap Beliau.

Bupati mengungkapkan bahwa hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan sesuai pula dengan Permenatr/bpn no. 18 tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat.

Untuk itu Bupati Jayawijaya mengatakan bahwa pada tahun 2023 akan dilakukan lagi pemetaan wilayah adat yang meliputi 5 Distrik, yaitu Distrik Bolagme, Melagolome, Piramid, Tagime dan  Tagineri.

Selain itu, Bupati berharap agar pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya, memperkuat data dan informasi untuk kepentingan Masyarakat adat, Lembaga adat, Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat dalam merencanakan pembangunan dan selanjutnya dapat di siapkan regulasi daerah terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. (AgW/AR)

 

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top