Dinsos Minta Warga Penerima Manfaat Harus Miliki KTP dan KK

Hal ini berkaitan dengan jatah beras rastra yang akan diterima masyarakat akan dimasukan dalam data dan diperuntukan bagi yang memiliki E-KTP dan kartu keluarga.

Kepala Dinas Sosial Daulat Martuaraja mengatakan, ini dilakukan sesuai aturan kementerian. “Memang ini diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki identitas KTP, namun bagi masyarakat yang belum memiliki KK, kebijakan bupati beras rastra ini dibagi rata satu ton satu per kampung,” ungkapnya disela-sela penyaluran rastra di Distrik Piramid dan Asologaima, Rabu (12/06/2019)

Kedepan lanjut Daulat, rastra akan dibagi sesuai kartu identitas, dengan nama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNP). Dengan BPNP nantinya masyarakat tinggal mengecek di agen agen yang telah ditunjuk pemda. “Jadi nanti beras langsung di drop, jadi kita datang. Beras sudah ada di kampung dan setiap kampung tinggal melapor ke agen yang tunjuk, entah melalui  koperasi desa atau koperasi distrik,” katanya.

Dikatakannya, dalam penerimaan beras rastra tahap II ini ada blangko daftar penerima manfaat (DPM) 1 dan DPM 2. Blanko ini untuk mengetahui secara pasti jumlah penerima manfaat yang ada di distrik. “Jadi berapapun yang tersisah di distrik itu harus terlapor, karena tahun ini kita masih diberikan kesempatan untuk pembagian rata, tetapi harus diisi dalam daftar DPM,” bebernya. (Vin/RS)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top