Pimpinan SKPD Diminta Segera Mengusulkan PPK dan PPTK

WAMENA – Bupati Jayawijaya Jhon R. Banua, SE, M.Si minta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mengusulkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) kepada Bupati supaya segera ditetapkan dengan Surat keputusan Bupati Jayawijaya dan keputusan Kepala SKPD.

“Kepala SKPD selaku pengguna anggaran dan pengguna barang, wajib mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari unsur penyalah gunaan dan kebocoran anggaran dalam bentuk apapun,” tegas Bupati Jayawijaya saat ditemui redaksi belum lama ini.

“Pelaksanaan anggaran harus dilakukan sesegera mungkin setelah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), supaya peran APBD sebagai stimulus otonomi di Kabupaten Jayawijaya dapat berjalan,” ujar Bupati Banua.

“PPK dan PPTK yang ditunjuk harus benar-benar memiliki kemampuan, kompetensi dan keahlian yang dipersyaratkan guna perbaikan pengelolaan keuangan SKPD,” ujarnya.

Menurutnya dalam melaksanakan proses pelelangan supaya dilakukan sesuai dengan perundangan tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga kepala SKPD sebagai pengguna anggaran wajib memahami Perpres 84 tahun 2012 sebagai acuan dalam melakukan proses pelelangan kegiatan dimasing-masing SKPD.

‘Untuk disiplin anggaran, saya juga telah memerintahkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk tidak melakukan proses pencairan uang persediaan terhadap SKPD yang belum menyampaikan laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2018,” ujarnya.

“Bila laporan keuangan tahun 2018 belum dimasukkan, dapat menghambat proses penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2018. “Pimpinan SKPD wajib menyampaikan laporan keuangan SKPD tahun 2018 terdiri dari laporan realisasi anggaran SKPD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan laporan operasional kepada PPKD selaku BUD,” ujarnya.

Bupati Jhon Banua juga mengucapkan terima kasih kepada SKPD yang telah menyampaikan pertanggungjawaban fungsional secara tepat waktu. “Pertahankan dan tingkatkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik ini, sehingga ditahun mendatang akan lebih baik lagi,” ujarnya.

“Kepada SKPD yang belum menyampaikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban fungsional tahun anggaran 2018 supaya secepatnya disampaikan kepada PPKD selaku BUD, karena pada minggu ke 4 bulan Januari 2019 tim audit interim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit pendahuluan terhadap laporan keuangan Pemerintah dan audit Kas di kabupaten Jayawijaya,” imbuhnya. (JK/JK)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top