Dinsos Minta Warga Penerima Manfaat Harus Miliki KTP dan KK

Hal ini berkaitan dengan jatah beras rastra yang akan diterima masyarakat akan dimasukan dalam data dan diperuntukan bagi yang memiliki E-KTP dan kartu keluarga.

Kepala Dinas Sosial Daulat Martuaraja mengatakan, ini dilakukan sesuai aturan kementerian. “Memang ini diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki identitas KTP, namun bagi masyarakat yang belum memiliki KK, kebijakan bupati beras rastra ini dibagi rata satu ton satu per kampung,” ungkapnya disela-sela penyaluran rastra di Distrik Piramid dan Asologaima, Rabu (12/06/2019)

Kedepan lanjut Daulat, rastra akan dibagi sesuai kartu identitas, dengan nama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNP). Dengan BPNP nantinya masyarakat tinggal mengecek di agen agen yang telah ditunjuk pemda. “Jadi nanti beras langsung di drop, jadi kita datang. Beras sudah ada di kampung dan setiap kampung tinggal melapor ke agen yang tunjuk, entah melalui  koperasi desa atau koperasi distrik,” katanya.

Dikatakannya, dalam penerimaan beras rastra tahap II ini ada blangko daftar penerima manfaat (DPM) 1 dan DPM 2. Blanko ini untuk mengetahui secara pasti jumlah penerima manfaat yang ada di distrik. “Jadi berapapun yang tersisah di distrik itu harus terlapor, karena tahun ini kita masih diberikan kesempatan untuk pembagian rata, tetapi harus diisi dalam daftar DPM,” bebernya. (Vin/RS)

    Cari Berita

    Pengumuman

    Hari Bhakti Postel ke-80: Pos dan Telekomunikasi untuk Rakyat, dari Paket ke Desa hingga Internet untuk Semua

    PENGUMUMAN BUPATI JAYAWIJAYA PENETAPAN KELULUSAN FORMASI 2024 KABUPATEN JAYAWIJAYA

    Siaran Pers Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB

    Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Jayawijaya TA. 2024

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    top