Kini Dengan Surat Rapid Sudah Bisa Masuk Keluar Jayawijaya, Namun Bersyarat

WAMENA – Dalam waktu dekat pemerintah Kabupaten Jayawijaya tidak akan lagi mengeluarkan surat ijin keluar dan masuk Jayawijaya, dalam arti surat ijin jalan yang diberlakukan sejak pandemi Covid-19 Maret 2020 lalu tidak lagi berlaku.

Warga yang hendak keluar Jayawijaya cukup menggunakan surat hasil Rapid Tes yang dikeluarkan rumah sakit atau klinik swasta, warga yang ada di Kabupaten pemekaran pun juga dapat menggunakan hasil Rapid Tes dari kabupaten masing-masing.

“Kami putuskan ini berdasarkan hasil evaluasi kami selama penanganan Covid-19 sepanjang tahun 2020, dan hasil rapat salah satunya kami sepakat mencabut pemberlakuan surat ijin masuk keluar Jayawijaya. Namun kami perketat dengan surat keterangan rapid tes,” ungkap Bupati Jayawijaya, Jhon Richrad Banua SE, M.Si Rabu (06/01/21).

Sedangkan untuk warga yang akan masuk Jayawijaya, lanjut Bupati Jayawijaya, hanya bisa menggunakan surat hasil Rapid Tes yang dikeluarkan dan di Validasi oleh petugas kesehatan milik Pemda Jayawijaya yang ditempatkan di Sentani.

“Jadi nanti H-2 sebelum keberangkatan, pihak air lines akan mengirimkan data kepada petugas laboratorium untuk dilakukan rapid tes, kami akan berlakukan secepatnya mulai sabtu,” katanya.

Pelayanan rapid tes di klinik swasta sendiri tentu akan berbayar dan harga rapid tes yang akan ditetapkan tentu nantinya akan berbeda-beda, sehingga Bupati Jayawijaya meminta warga Jayawijaya yang berKTP Jayawijaya untuk tetap melakukan rapid tes di RSUD dan puskesmas – puskesmas milik pemerintah Jayawijaya yang telah ditunjuk agar digratiskan.

“Saya harap warga kita harus tetap rapid di tempat kita supaya tidak kena biaya, tapi kalau memang mau ke klinik swasta silahkan, tapi resikonya harus berbayar,” terangnya.

Tambahnya, bagi warga yang hendak akan ke luar Papua juga nantinya bisa melakukan rapid antigen di klinik-klinik swasta di Wamena, yang mana rapid antigen merupakan salah satu syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar Papua.

“Kalau untuk harga rapid di klinik swasta kami pemerintah tidak bisa intervensi, karena mereka beli alat rapid tes dikenakan pajak,” jelasnya.

Pada kesempatan itu ia juga menegaskan bagi warga yang hedak masuk Jayawijaya wajib melakukan rapid tes di posko Sentani sehari sebelum keberangkatan ke Wamena, dan bila ingin melakukan perjalanan kambali ke luar Wamena maka masih bisa menggunakan surat rapid tes yang sama, dengan syarat surat keterangan hasil rapid yang berlaku selama 14 hari tersebut masih berlaku.

“Sedangkan yang ingin keluar Jayawijaya bisa menggunakan surat rapid tes dari klinik swasta dan juga kabupaten asal, asalkan surat tersebut masih berlaku,”pungkasnya.(Vin)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top