Bupati : Jangan Gunakan Dana Desa UntuK Bayar Mas Kawin

WAMENA – Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua memperingatkan 328 kepala kampung yang ada di 40 distrik di wilayahnya untuk tidak menggunakan dana desa atau dana kampung untuk membayar mas kawin.

Dirinya bahkan mengancam akan memberhentikan kepala kampung yang terbukti menyalahgunakan dana desa.

“Dana kampung bukan dipakai untuk bayar mas kawin atau bayar denda, saya harap kita gunakan dana desa sesuai dengan program kerja yang sudah disusun dalam APBK,” ungkap Bupati Banua, usai bertatap muda bersama para kepala kampung di Distrik Yalengga, Selasa (03/12)

Kata Banua, hal ini harus betul-betul dipahami semua kepala kampung di wilayahnya. “Jangan gunakan kesempatan untuk pakai bayar mas kawin agar kawin lagi, ini yang tidak boleh,” tegasnya.

Menurutnya, penyalah gunaan dana desa untuk membayar mas kawin ini pernah di beberapa kampung sehingga ini lah yang harus dirubah. Karena menurutnya dana desa harus benar-benar diperuntukan bagi masyarakat melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat.

“Saya dengan saudara wakil bupati akan lakukan evaluasi penggunaan dana desa mulai dari tahun 2018 hingga 2020, apabila ada yang langgar kami akan pecat,” ancam bupati.

Pemda Jayawijaya berencana akan melakukan evaluasi dana desa bagi 328 kampung di tahun 2020 nanti, dan evaluasi akan dilakukan perzona. (Vin/RS)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top