Praktek Prostitusi Bekedok Kios, 11 PSK dan Mucikari Direndam

WAMENA - Sebanyak 11 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan aparat kepolisian Polsek Wamena Kota, Senin (11/03). Penangkapan yang dilakukan di dua tempat berbeda yakni di jalan pertigaan Pikey dan Homhom.

Dalam operasi tersebut juga diamankan satu orang pelanggan yang masih berusia remaja yang duduk di bangku kelas II SMA dan dua orang pemilik kios yang dijadikan tempat praktek ‘esek-esek’ tersebut. Kapolres Jayawijaya, AKBP Toni Ananda Swadaya menegaskan operasi ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang sudah cukup resah degan praktik prostitusi terselubung ini.

“Kami mendapatkan laporan, ada beberapa yang sangat disayangkan yang ditangkap ada anak sekolah. Tapi belum sampai berbuat dan sudah diamankan,” ungkap Kapolres. Lanjut Kapolres, para pemilik kios atau mucikari ini akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku, sedangkan untuk PSK belum bisa dijerat hukum sehingga akan dipulangkan ke daerah asal.

Setelah dimintai keterangan Polsek Wamena Kota, para pelakupun digelandang ke kantor Bupati dan diceburkan ke kolam yang biasanya digunakan untuk memberikan sangsi sosial bagi para pelaku penyakit masyarakat.

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian untuk menumpas penyakit masyarakat.  Ia berharap ini menjadi komitmen pemda dan aparat kepolisian untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat. “Jadi bukan hanya PSK yang kita ambil tindakan dengan merendam mereka tapi pemilik kios atau mucikari berkedok kios kita akan bongkar dan tempat-tempat usaha mereka, kami juga akan cabut ijin usahanya,” tegasnya.

 

Menurutnya, ini sebagai upaya pemda untuk memberikan efek jera. Ia juga mengatakan, jika sebelumnya pada bulan desember lalu telah dipulangkan beberapa PSK yang tertangkap, kali ini sang mucikari yang akan bertanggungjawab untuk memulangkan para PSK tersebut. Sedangkan satu dari 11 PSK yang sebelumnya menandatangi surat pernyataan untuk tidak kembali ke Wamena, akan diproses hukum.

Disinggung terkait tidak ada efek jera bagi para pelaku hingga dapat kembali ke Wamena, Bupati Banua mengatakan tindakan dengan merendam pasa PSK dan mucikari dan ditonton warga masyarakat merupakan upaya pemda untuk memberikan efek jera.

“Kita bicara kemanusiaan tapi kita pemda juga susah memberantas penyakit masyarakat ini jika tidak dilakukan seperti ini (rendam),” pungkasnya. (Vin/Rs)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top