Pemkab Jayawijaya Akan Tertibkan Taxi Bandara

WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam hal ini Dinas Perhubungan akan menertibkan 206 lebih taksi plat kuning yang beroperasi di sekitar lingkungan Bandara Wamena. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya,
Pardomuan Harahap saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis  (01/3)
Menurutnya, penertiban surat-surat izin dan sebagainya itu akan dilakukan sebab ada sebagian taksi yang sudah tidak beroperasi namun masih terdata.

“Kaitan dengan taksi bandara, jumlah yang terdata sampai sekarang itu sudah mencapai 206 unit dan itu sudah melebihi kapasitas dan saya sudah panggil koordinator, saya bilang untuk memperbaharui kepengurusan dan kita bisa cek sama-sama kendaraan yang tidak melayani bisa kita coret, artinya jangan hanya numpang nama saja sebagai taksi bandara,” ungkapnya.

Lanjutnya, penertiban itu juga untuk melihat kepatuhan masyarakat sebab sebelumnya hanya disepakati agar taksi yang beroperasi di bandara hanya berjumlah 200 unit namun kini sudah melebihi jumlah tersebut.
Setelah mencoret taksi yang sudah tidak beroperasi, maka selanjutnya dinas perhubungan akan melakukan sosialisasi kepada para supir tentang  hak dan kewajiban mereka.

“Misalnya terkait parkir berlangganan khusus bandara, selama ini berlaku satu tahun cuma mereka tidak paham. Artinya yang sebelumnya itu kalau ambil bulan Juli 2017, mereka berpikir Juli 2018 baru berakhir, padahal itu salah,"ujarnya.
Dikatakannya syarat menjadi taksi bandara sama dengan taksi angkutan umum lain, hanya dibuatkan trayek khusus karena melayani bandara. “Syarat misalnya harus plat kuning, melakukan uji berkala, sama dengan angkutan umum karena fungsinya kan melayani,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2011, taksi trayek khusus Bandara Wamena membayar retribusi pertahun sebesar Rp360 ribu.
“Ada MoU (perjanjian kerjasama) saya lupa tahun berapa, itu sebenarnya kita permudah untuk mereka yang parkir berlangganan ini. Sudah ada kesepakatan itu dia bayar pertahun Rp360 ribu. Kalau uji berkala itu enam bulan sekali,” pungkasnya. (VR/RS)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top