Temui Kecurangan, Pemkab Jayawijaya Batasi Pengisian BBM Untuk Sepeda Motor

WAMENA – Sejak Februari 2018 Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mulai membatasi kuota atau jumlah pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi pengguna sepeda motor  khususnya di beberapa Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Jika sebelumnya pemerintah mengeluarkan kartu BBM dengan memperbolehkan pengisian BBM sesuai kapasitas tangki baik motor kecil maupun besar, kini dibatasi hanya 5 liter per sepeda motor baik motor besar ataupun kecil. Hal ini diungkapkan Kadis Nakerindag melalui Kepala Bidang Perdagangan Arisman Chaniago, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (01/03).

“Sebelumnya untuk pengisian BBM sub sidi untuk motor itu kebijakannya mengisi sesuai dengan kapasitas tangki, namun berdasarkan hasil pengamatan kami ternyata banyak disalah gunakan,” ungkapnya. Menurutnya, rata-rata konsumen melakukan pengisian 10 liter baik jenis motor kecil maupun motor besar sehingga tidak sesuai perhitungan. Atas dasar tersebut terhitung mulai tanggal 1 februari disnakerindag menerapkan jatah pengisian untuk semua jenis motor yakni 5 liter dengan menambah periode. “Periodenya kami tambah, kalau kemarin hanya lima kali pengisian sebulan kami tambah sekarang hingga 6 kali pengisian dalam sebulan sesuai dengan periode,”
“Dengan begitu semua konsumen sepeda motor baik motor kecil atau besar sama-sama memiliki hak 5 liter,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelumnya pengisian dilakukan sesuai kapasitas tangki namun karena banyak disalah gunakan, kartu untuk motor kecil digunakan untuk motor besar  dengan mengganti Plat Nomor Kendaraan dan ini sering terjadi di lapangan. Pada hal disetiap kartu telah dicantumkan Plat Nomor kendaraan, nomor urut, nama pemilik, dan jenis kendaraan. “Kami sudah perintahkan staf untuk terapkan pemeriksaan Plat Nomor Kendaraan yang harus disesuaikan dengan kartu, kami juga minta media untuk ikut memantau ini,” pungkasnya. (VR/RS)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top