Pemkab Jayawijaya gelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas
Wamena - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya Melalui Bagian Organisasi Sekertariat Daerah (SETDA) mengadakan sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Jayawijaya di Sasana Wio, Kamis 30 April 2026.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menertibkan administrasi dan korespondensi di lingkungan Pemkab Jayawijaya. Kegiatan ini bertujuan menyamakan format, bahasa, dan penafsiran tata naskah dinas.
.jpg)
Sosialisasi Tata Naskah Dinas yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda dan dibuka oleh Plt. Sekda Jayawijaya.
Foto : Agris Wistrijaya
Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Sekda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP yang mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Tata Naskah Dinas diperuntukan bagi para Sekertaris Dinas, Kasubag umum dan Sespri-sespri pimpinnan.
" hari ini kami Pemkab Jayawijaya secara khusus memanggil para sekertaris Dinas, Kasubag umum atau pejabat yang menangani, termasuk juga para sespri -sespri pimpinan untuk ikut belajar bagaimana tata naskah dinas seperti surat menyurat dan SOP yang berkaitan dengan tata naskah dinas bisa kita sesuaikan prosedur dan tidak ada kesalahan nantinya secara operasional,"ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, nantinya ada pemahaman yang sama yang dilakukan oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Jayawijaya, Sehingga semua OPD juga ada keseragaman dalam menerapkan tata naskah dinas ini.
Sosialisasi ini diharapkan dapat Menciptakan keseragaman format surat dan administrasi di seluruh OPD dan Mempercepat pengelolaan surat masuk dan keluar.
Sosialisasi ini secara umum bertujuan menekankan agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Jayawijaya segera menyesuaikan aturan tata naskah dinas yang baru agar tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance). (Agris/Martina)