Wakil Bupati Jayawijaya temukan barang kadaluarsa pada sejumlah kios dan toko di Kota Wamena

Wamena - Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP.,M.KP menemukan banyak barang-barang jualan yang sudah kadaluarsa di sejumlah Kios dan Toko di Seputaran Jalan Safri Darwin dan Jalan Sulawesi di Kota Wamena, Kamis 5 Maret 2026.

Ronny Elopere, S.IP.,M.KP mengatakan bahwa sidak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya ini dibagi menjadi 6 tim, ada yang melakukan sidak ke Pasar Jibama, Pasar Putikelek, Pasar Wouma, Pasar Sinakma, Pertokoan Jalan Safri Darwin, Jalan Sulawesi, Jalan Irian, Jalan Tawes dan Jalan Bhayangkara.

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP., M.KP saat mengecek barang-barang jualan yang sudah kadaluarsa di salah satu Toko di Jalan Tawes.

Foto : Agris Wistrijaya

“Tim kami diseputaran Jalan Irian, Safri Darwin dan Sulawesi  telah menemukan beberapa barang jualan yang telah kadaluarsa seperti minuman, minyak goreng, mie instan dan beberapa produk lainnya, ada barang yang sudah kadaluarsa dari tahun 2024, tahun 2025 dan ada juga yang berakhir di bulan Januari-Februari 2026 kemarin, kami harap took-toko dan kios harus memperhatikan kembali barang-barang jualannya,” tegasnya.

Ia memperingatkan kepada para penjual sembako agar barang-barang yang sudah kadaluarsa jangan lagi di perjual belikan karena sangat merugikan masyarakat yang membelinya.

“Penjualan barang yang sudah kadaluarsa itu merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum, produk kadaluarsa tidak lagi menjamin keamanan, kulitas dan berbahaya bagi kesehatan konsumen,” ucapnya.

Menurut Wabup Jayawijaya, Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut Surat Ijin Usaha bagi Para Penjual Barang-barang Kadaluarsa yang masih bandel.

“Saya ingatkan kepada para penjual untuk perhatikan barang-barang jualannya, kalau sudah kadaluarsa harus di buang atau dimusnahkan, saat ini kami peringati, kedepan kami tidak segan-segan akan mencabut surat ijin usaha mereka, tadi kami sudah ambil barang-barang kadaluarsa dan sudah mencatat nama-nama Toko yang menjual barang kadaluarsa,”tegasnya.

Ia juga harap bagi para pedagang atau penjual agar selalu mengecek secara rutin barang dagangannya dan segera tarik barang yang mendekati atau sudah melewati tanggal Kadaluarsa untuk dimusnahkan agar tidak merugikan konsumen atau masyarakat.

Serta ia juga menyarankan untuk para konsumen agar selalu memeriksa tanggal kadaluarsa sebelum membeli dan mengonsumsi produk apapun yang dibeli, segera dilaporkan kepada penjual agar tidak menjual barang-barang kadaluarsa tersebut.

Ikut dalam rombongan Wakil Bupati Jayawijaya ada Kepala Badan Pusat Statistik Jayawijaya, Plt. Kepala BPKAD Jayawijaya, Plt. Inspektur Inspektorat dan Tim Pemantau dari Dinas Perindagkop. (Agris/ Martina)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN BUPATI JAYAWIJAYA PENETAPAN KELULUSAN FORMASI 2024 KABUPATEN JAYAWIJAYA

    Siaran Pers Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB

    Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Jayawijaya TA. 2024

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    top