Pemda Jayawijaya Serahkan Dana Hibah Pilkada Kepada Bawaslu Senilai 40 M

WAMENA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menyerahkan Dana Hibah Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau BAWASLU Kabupaten Jayawijaya.

Penyerahan ini ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Gedung Otonom Pemda Jayawijaya, Kamis (04/01/2024).

“Kita bersyukur kemarin kita bersama Bawaslu sudah menyepakati sejumlah usulan, dan nilai Rp 40 Miliar sudah ditanda tangani dan kita komitmen untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemilihan serentak di tahun 2024 ini,” ungkap Penjabat Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M, Jumat (05/01/2024).

Penandatanganan NPHD Pemda Jayawijaya bersama Bawaslu

Foto : Vina Rumbewas

Menurut Pj. Bupati, jika nantinya masih kurang sesuai dengan fakta real yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya maka dirinya meminta agar dapat disampaikan dan dikordinasikan dengan Pemerintah Daerah.

“Bagaimana dan pada tahapan mana yang belum terpenuhi itu nanti disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten untuk kemudian kita lakukan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini kemudian kita Realisasikan sesuai dengan kebutuhan baik KPU, Bawaslu maupun pengamanan TNI/Polri,” jelasnya.

Lanjutnya, dilakukan Penandatanganan NPHD ini telah melewati proses panjang dalam membahas kebutuhan pelaksanaan pemilihan umum baik KPU, Bawaslu maupun pengamanan yakni TNI/Polri.

“Mudah-mudahan semua ini bisa berjalan dengan baik, intinya seluruh program prioritas nasional harus kita dukung dan harus kita laksanakan dan ini komitmen kita Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya,” pungkas Beliau.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Bawaslu Jayawijaya, Kelion Wenda menuturkan bahwa dana besaran nilai yang diajukan sebelumnya adalah Rp 60 Milyar dan terealisasi sebesar Rp 40 Milyar.

“Sebelumnya kami ajukan 62 milyar dan disetujui 50 milyar tapi tadi kita diskusi panjang karena dalam selang waktu desember ini ternyata ada pengurangan 10 milyar, dan hari ini kita tanda tangani 40 milyar untuk dua tahap,” tuturnya.

Lanjutnya, dana senilai Rp 40 Milyar ini nantinya akan kita gunakan dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan nanti setelah dananya habis maka akan diajukan kembali sesuai dengan RAP yang telah dibuat.

“Jadi jika nantinya tidak mencukupi maka kami akan ajukan kembali lagi untuk Addendum pencaiaran tahap ke dua,” tutupnya. (VIN/AR)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top