WAMENA – Dalam sidang paripurna Kamis (4/3) DPRD Kabupaten Jayawijaya membahas empat egenda pokok yakni, penetapan fraksi-fraksi dan penetapan calon pimpinan DPRD Jayawijaya Periode 2009-2014, penyusunan tata tertib dan dan kode etik, pembentukan alat kelengkapan dewan serta rapat paripurna pembacaan hasil rumusan yang telah dibahas oleh DPRD Jayawijaya. Sidang paripurna pertama DPRD Jayawijaya di Gedung DPRD Jayawijaya di pimpin oleh Ketua Sementara Simon Hilapok dan Wakil Ketua Sementara Ny. Agustina W. Haluk dan di hadiri 27 anggota dari 30 anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo, S.Sos. M.Par, Wabup Jhon R. Banua, Muspida Kabupaten Jayawijaya serta undangan lainnya.
Ketua Sementara DPRD Jayawijaya Simon Hilapok mengatakan, agenda yang di bahas dan ditetapkan dalam pelaksanaan sidang paripurna pertama DPRD Jayawijaya dinilai penting untuk segera dilakukan untuk menunjang tugas DPRD selaku lembaga legislatif.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai adanya perubahan nama dan nomenklatur dari panitia menjadi badan hal ini dilakukan agar nantinya dapat diberdayakan dan independent dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo, S.Sos. M.Par., pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa hasil rumusan sidang DPRD Jayawijaya akan dijadikan pedoman bagi legislative dan eksekutif dalam melaksanakan tugas lima tahun ke depan,” ungkapnya.
“Semua alat-alat kelengkapan dewan wajib dibentuk oleh DPRD Kabupaten Jayawijaya sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, anggota DPR dan anggota DPRD. Pembentukan unsur ketua dewan, ketua fraksi dan tata tertib dan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah” jelasnya.
Sebagai mitra kerja pemerintah Jayawijaya anggota DPRD memiliki tugas yang berat karena selain sebagai regulator yang membuat regulasi untuk daerah Jayawijaya serta melakukan pengawasan jalannya roda pemerintahan Kabupaten Jayawijaya anggota Dewan juga bertanggung jawab untuk mengawal APBD supaya bisa berhasil guna dan bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.
Karena daerah Papua khususnya kawasan Pegunungan Tengah termasuk Jayawijaya masih bergelut dengan paradoks kaya tetapi miskin diatas kekayaan negeri sendiri, kata bupati Wempi.
Wempi Wetipo juga mengharapkan agar anggota DPRD Jayawijaya dapat mengembangkan kemampuan dan kompetensi diri dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan mandat dan amanat dari rakyat Kabupaten Jayawijaya secara baik dan benar untuk membela kepentingan rakyat, jelasnya.
Sementara itu pada pelaksanaan sidang pertama DPRD Kabupaten Jayawijaya ini juga berhasil memilih dan menetapkan lima pimpinan fraksi dan lima fraksi yang terdiri dari fraksi PKDI, fraksi PNBKI, fraksi PKPI, fraksi Jayawijaya membangun, dan fraksi reformasi.
Selain itu DPRD Jayawijaya juga berhasil menetapkan tiga orang calon pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya periode 2009-2014 yang berasal dari tiga partai peraih kursi terbanyak (3 kursi) di DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Ketiga nama calon pimpinan DPRD yang ditetapkan adalah, Ketua Simon Hilapok dari PKDI, Wakil Ketua I Ny. Agustina W. Haluk, dan Wakil Ketua II Ny. Aleksandria Morin dari PKPI. “ketiga nama ini akan diajukan kepada Gubernur Provinsi Papua untuk disahkan,” demikian kata Ketua Sementara DPRD Kabuapten Jayawijaya Simon Hilapok.
Untuk penetapan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Jayawijaya dewan telah memilih panitia kerja yang akan membahasnya dan akan di laporkan pada lanjutan sidang Jumat 5/3,” kata Simon.








Comments
RSS feed for comments to this post.